Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
Kegiatan Keluarahan Bencongan Indah
KAB. TANGERANG, KECAMATAN KELAPA DUA, BENCONGAN INDAH – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakat ...
-
05 Jun 2026
Kegiatan Keluarahan Bencongan Indah
KAB.TANGERANG KECAMATAN KELAPA DUA BENCONGAN INDAH – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakat dalam ...
-
05 Jun 2026
Kegiatan Keluarahan Bencongan Indah
KBI NEWS, 24 April 2026 – Pagi yang cerah menyambut antusiasme warga dan perangkat kelurahan ...
-
05 Jun 2026
Kegiatan Keluarahan Bencongan Indah
Bencongan Indah, Jumat (10/04/2026) – Menindaklanjuti Gerakan Nasional Indonesia ASRI, Kelurahan Bencongan Indah melaksanakan aksi ...
-
03 Jun 2026
Kegiatan Keluarahan Bencongan Indah
KABUPATEN TANGERANG KECAMATAN KELAPA DUA – Kelurahan Bencongan Indah mengambil langkah nyata dalam pelestarian lingkungan ...