Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
27 Jan 2026 5,275 pembaca ADMIN OPIH

TUPOKSI


Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Berdasarkan SOP

Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

Landasan Hukum: Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016

I. STRUKTUR PELAKSANA TUGAS

  • Lurah: Achmad Maulana Septiadin, S.STP

  • Sekretaris Kelurahan: Sukron, SH

  • Kasi Pemerintahan: Suhendra

  • Kasi Pemberdayaan Masyarakat: Nurhaesih

  • Kasi Ketentraman, Ketertiban dan Pelindungan Masyarakat: Basuni


II. URAIAN TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS JABATAN

A. LURAH (Pasal 3)

  1. Kedudukan (Ayat 1): Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.

  2. Tugas Pokok (Ayat 2): Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam:

    • a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;

    • b. melakukan pemberdayaan masyarakat kelurahan;

    • c. melaksanakan pelayanan masyarakat di kelurahan;

    • d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;

    • e. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum di kelurahan;

    • f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan

    • g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Rincian Tugas (Ayat 3): Mencakup perencanaan pembangunan (Musrenbang), pembimbingan administrasi tata pemerintahan, evaluasi kegiatan, hingga pelaksanaan koordinasi instansional.

B. SEKRETARIAT KELURAHAN (Pasal 4)

  1. Kedudukan (Ayat 1): Dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan yang bertanggung jawab kepada Lurah.

  2. Tugas Pokok (Ayat 2): Melakukan penyusunan kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, perencanaan program kerja, keuangan, serta pengkoordinasian tugas satuan organisasi di lingkungan kelurahan.

  3. Rincian Tugas (Ayat 3): Mengelola surat-menyurat, kearsipan, administrasi aset, persiapan rapat dinas, dan penyusunan laporan evaluasi kinerja kelurahan.

C. SEKSI PEMERINTAHAN (Pasal 13 - sesuai rincian struktur)

  1. Tugas Pokok (Ayat 2): Melakukan penyusunan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan pelayanan masyarakat di kelurahan.

  2. Rincian Tugas (Ayat 3):

    • Mengelola administrasi kependudukan dan pertanahan.

    • Menyusun profil dan monografi kelurahan.

    • Memfasilitasi pemilihan RT/RW, LPM, dan PKK.

    • Menangani pengaduan masyarakat dan standar pelayanan publik (SOP).

D. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Pasal 14)

  1. Tugas Pokok (Ayat 2): Melakukan penyusunan kegiatan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial, ekonomi, pembangunan, serta pemeliharaan prasarana umum.

  2. Rincian Tugas (Ayat 3):

    • Memfasilitasi Musrenbang tingkat kelurahan.

    • Koordinasi penanggulangan masalah kesehatan, bencana, dan lingkungan hidup.

    • Sinkronisasi program kerja pihak swasta (CSR) dengan kebutuhan pembangunan wilayah.

E. SEKSI KETENTERAMAN, KETERTIBAN DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT (Pasal 15)

  1. Tugas Pokok (Ayat 2): Melakukan penyusunan kegiatan pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penerapan dan penegakan peraturan daerah (Perda).

  2. Rincian Tugas (Ayat 3):

    • Koordinasi dengan TNI/POLRI terkait keamanan wilayah.

    • Pembinaan anggota Satuan Linmas (Pelindungan Masyarakat).

    • Koordinasi dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat guna mewujudkan kondusivitas wilayah.

    • Pelaksanaan tanggap bencana skala kelurahan.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.